• Tahap pertama: Februari sampai April.
• Tahap kedua: Mei sampai September.
• Tahap ketiga: Oktober sampai Desember.
Para siswa yang berhak menerima bantuan PIP 2024 adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, siswa yang tidak memiliki KIP juga tetap dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat mengajukan dua berkas pendukung yang telah ditentukan pada saat pencairan dana di Bank BRI/BNI.
Berikut adalah langkah-langkah bagi siswa yang tidak memiliki KIP agar dapat menjadi penerima bantuan PIP 2024:
1. Siswa dapat mendaftar PIP dengan mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua mereka di lembaga pendidikan setempat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat mengumpulkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.