Gunakan KTP dan KK, Pekerja Bisa Dapat Uang Rp 700 Ribu dari Pemerintah Bukan Lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 30 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Gunakan KTP dan KK, para pekerja bisa terima uang bantuan Rp 700 ribu dari pemerintah bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Gunakan KTP dan KK, para pekerja bisa terima uang bantuan Rp 700 ribu dari pemerintah bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi gunakan KTP dan KK, para pekerja bisa terima uang bantuan Rp 700 ribu dari pemerintah bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja bisa bernafas lega karena bisa mendapat bantuan gratis dari pemerintah berupa uang tunai.

Uang yang bisa diterima pekerja ini merupakan bantuan dari pemerintah bersyarat dan terbuka untuk umum.

Pekerja beruntung bisa menerima uang hingga Rp 700 ribu sekali cair bisa lewat rekening bank atau transfer e-wallet.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BSU Kemnaker 2024? Ini Syarat Dapat Uang Rp600 Ribu Tanpa Bantuan Subsidi Gaji

Anda bisa gunakan data KTP dan KK untuk mendaftar bantuan Rp 700 ribu untuk pekerja dan penuhi syaratnya.

Syarat pertama yakni Anda merupakan warga negara Indonesia dengan dibuktikan dengan memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian sudah berusia di atas 18 tahun, dan pekerja bukan termasuk pelajar formas, mahasiswa atau lainnya.

Adapun untuk mendapatkan uang Rp 700 ribu untuk pekerja iala dengan mendaftar program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x