Cek Rekening! Bansos Kemensos Ini Cair Lagi, Ada Tambahan Bantuan Sosial Selain PKH 2023 Pencairan Desember

- 25 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Cek rekening bansos Kemensos ini cair lagi, ada tambahan bantuan sosial selain PKH 2023 pencairan bulan Desember 2023.
Ilustrasi - Cek rekening bansos Kemensos ini cair lagi, ada tambahan bantuan sosial selain PKH 2023 pencairan bulan Desember 2023. /Tangkap layar Facebook.com/@indra.kusmawati.9

Cara Cek Bansos PKH 2023

Untuk cek nama penerima bansos PKH 2023 online pakai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

  • - Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • - Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • - Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • - Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • - Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • - Klik tombol CARI DATA.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa masing-masing agar terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ada Bansos Rp 600 Ribu dari PKH 2023 untuk Kategori Ini Cair ke Rekening Bukan BPNT Cek Link Kemensos

Berikut rincian nominal uang bantuan bansos PKH 2023 lengkap dengan pembagian kategori orang penerima bansos Program Keluarga Harapan.

Nominal bantuan dan Kategori Penerima PKH

  • 1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
  • 6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
  • 7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

 

Jadwal pencairan bansos PKH merujuk dalam proses pencairan bantuan setiap tahun cek di bawah ini.

- Tahap 1: Januari-Maret

- Tahap 2: April-Juni

- Tahap 3: Juli-September

- Tahap 4: Oktober-Desember.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah