1. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Selain itu, pastikan Anda memiliki salah satu dari 3 berkas untuk daftar PIP Kemdikbud 2024, yakni:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berikut adalah rincian dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP):