Cara Mengecek Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak Beserta Cara Daftarnya, Cek di Sini

- 14 September 2020, 15:38 WIB
Presiden Joko Widodo Meminta Pencairan Subsidi BLT Tahap 3 Dipercepat Bulan September
Presiden Joko Widodo Meminta Pencairan Subsidi BLT Tahap 3 Dipercepat Bulan September /

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Baca Juga: Kabar Baik! 398 Ribu Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Infonya

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini Kamis, 10 September 2020.

Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Baca Juga: 9 Juta Pekerja Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3, Cek Penerimanya di Situs Website Ini

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta 
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x