Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan program kerja pemerintah untuk meringankan para pekerja ataupun upah lainya.
Demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah masyarakat, pemerintah masih terus melakukan hal tersebut. Untuk mengatasi dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, banyak kebijakan yang dikeluarkan.***