CEK KTP! Daftarkan NIK ke Sini Bisa Dapat Uang BLT Rp 750 Ribu Tanpa BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan

- 2 November 2023, 13:40 WIB
SELAMAT! Pemilik KTP ini daftar ke sini bisa dapat uang BLT Rp 750 ribu tak perlu cek BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan
SELAMAT! Pemilik KTP ini daftar ke sini bisa dapat uang BLT Rp 750 ribu tak perlu cek BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/


BERITA DIY - Pemilik KTP ini daftarkan NIK ke sini bisa dapat uang BLT Rp 750 ribu tanpa BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan.

Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan kini banyak cari info perihal BSU November 2023 kapan cair, cara cek pun daftar penerima online di link bsu.kemnaker.go.id - bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau acapkali disebut BLT Subsidi Gaji cair Rp 600 ribu pada tahun lalu kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun lalu BSU cair Rp 600 ribu melalui Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI serta bisa diambil lewat Kantor POS Indonesia.

Baca Juga: Selamat 18 Juta Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 400 Ribu Non BSU 2023, Cek di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

BSU: Memberikan BLT Kepada Pekerja Terdampak Kenaikan Harga

Pemerintah melalui Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk pertama kali menyalurkan BSU kepada para pekerja di tahun 2020 silam.

Tujuannya adalah membantu meringankan beban pekerja disaat masa pandemi. Lalu ditahun 2022 lalu nominal BSU adalah Rp 600 ribu yang dicairkan hanya sekali kepada penerima.

Saat itu penerima adalah pekerja pemilik KTP, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dafta BSU kala itu bisa lewat kanal resmi di link bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Rp3 Juta November 2023 Tanpa Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun di tahun 2023 ini BSU masih belum memiliki kejelasan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Kabar baiknya masih ada kesempatan bagi pemilik KTP yang masuk kriteria ini bisad dapat BLT Rp 750 ribu tanpa BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan.

PKH 2023: Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Uang BLT Rp 750 Ribu

Kemensos tengah menyalurkan uang BLT kepada masyarakat melalui program bansos PKH 2023, penerimanya adalah pemilik KKS atau sudah terdata di DTKS dengan sejumlah kategori.

Salah satu kategorinya bisa dapat uang BLT dengan besaran Rp 750 ribu yang cair empat kali sehingga total menerima Rp 3 juta.

Pemilik KTP bisa dapat uang BLT di kategori tersebut asalkan telah memiliki kriteria seperti di bawah ini:

Baca Juga: Selamat Karyawan Bisa Dapat BLT 750 Ribu 4 Kali Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, DAFTAR DI SINI

1. Warga Negara Indonesia (WNI)>

2. Bukan golongan ASN, Polri/TNI.

3. Terdata di DTKS Kemensos.

4. Memiliki KKS/SKTM.

5. Dari keluarga miskin.

6. Tengah mengandung (Ibu Hamil).

Jika pemilik KTP memiliki kriteria di atas bisa daftarkan NIK melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat didownload di HP.

Baca Juga: BSU 2023 Kapan Cair? Pemilik KTP Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Usai Daftar di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar PKH 2023

Berikut adalah cara daftar online PKH 2023 melalui aplikasi Cek Bansos, ikuti tahapan di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Lalu buka aplikasi lalu klik 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data pribadi dengan memasukkan nama lengkap, nomor KK dan nomor KTP.

4. Masukkan email dan nomor HP yang aktif.

5. Buat username dan kata sandi.

6. Unggah foto sambil memegang KTP.

7. Buka kembali aplikasi Cek Bansos

8. Masukkan data pribadi secara lengkap.

9. Unggah foto diri, KTP dan bagian rumah tampak depan.

8. Pilih daftar usulan, lalu klik tambah susulan "PKH".

Pemilik KTP juga bsia daftarkan diri sebagai penerima PKH 2023 melalui perangkat desa setempat guna usulkan diri sebagai KPM ke sistem DTKS Kemensos.

Setelah itu Anda bisa cek status penerimaan PKH 2023 melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi pemilik KTP ini daftar ke sini bisa dapat uang BLT Rp 750 ribu tak perlu cek BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah