Yakni melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini tengah dalam proses pencairan ke masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Salah satunya adalah siswa sekolah dengan besaran uang BLT yang sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik penerima PKH 2023.
- Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun.
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun.
Siswa harus masuk kriteria seperti di bawah ini agar bisa masuk sebagai penerima bansos PKH 2023:
1. Memiliki NIK.
2. Mempunyai NISN.
3. Terdaftar sebagai siswa sekolah SD, SMP atau SMA/SMK.
4. Dari keluarga pemilik KKS.
5. Berasal dari orang tua miskin atau tak mampu.