Namun jika siswa belum memiliki KIP tetapi mempunyai kriteria sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa daftar langsung dengan menyiapkan berkas berikut ini:
- Rapor
- Kartu Keluarga (KK)
- NIK.
- NISN.
- KTP orang tua/wali.
- KKS (Kartu Kelurga Sejahtera).
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Selanjutnya siswa bersama orang tua bisa datang ke sekolah guna membuat usulan sebagai penerima PIP. Lalu pihak lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik ke sistem Dapodik dan DTKS.
Lebih lanjut data akan divalidasi oleh dinas pendidikan terkait untuk memutuskan apakah peserta didik layak PIP atau tidak.
Jika siswa layak PIP, secara otomatis akan menerima KIP lebih lanjut bisa cek status BLT PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id.
Itulah informasi BLT PIP Kemdikbud 2023 tahap 3 sudah cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA/SMK. Cek penerima pip.kemdikbud.go.id dan cara daftar BLT KIP.***