Siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat utama untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Kenapa Begitu? Sebagaimana dilansir dari puslapdik.kemdikbud, sesuai persesjen, prioritas penerima PIP adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
KIP juga berasal dari hasil pemadanan Dapotik dengan DTKS dan P3KE serta ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Namun siswa yang sudah memiliki KIP tidak dijamin juga akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud setiap tahunnya.
Mengutip akun Instagram @sobatpip, peserta didik pemegang KIP tidak akan menerima bantuan PIP setiap tahunnya, kenapa?
Baca Juga: Masih Ada! Siswa Non Penerima PIP 2023 Dapat BLT Rp 500 Ribu 4 Kali, Syaratnya Cuma 1 Ini
Itu karena DTKS dan P3KE bersifat dinamis, sehingga setiap tahunnya akan ada pendataan ulang penerima KIP sebagai pembaharuan data.
Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud per Oktober 2023
Untuk mengecek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 per Oktober ini, siswa bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.