Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS di 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

- 7 September 2020, 15:15 WIB
ILUSTRASI PNS.
ILUSTRASI PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

BERITA DIY - Tenaga honorer direncakanan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2021 nanti. Namun begitu, tenaga honorer yang bisa menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat.

Pasalnya pemerintah berencana membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan. Termasuk peluang menjadikan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Honorer yang ingin menjadi PNS terlebih dahulu harus mendaftar CPNS. Dengan berbagai syarat yang disediakan, diantaranya minimum pendidikan dan usia saat mendaftar.

Baca Juga: Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III Disetor Pekan Ini, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Dilansir Berita DIY dari laman setkab.go.id, seuai dengan peraturan tersebut, syarat tenaga honorer untuk menjadi PNS diantaranya sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Atta Halilintar Trending di Twitter saat Kunjungi Bandara Soetta Bersama Menhub, Pakaian Tak Sopan?

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Info Lowker September 2020: Traveloka Buka Lowongan Kerja untuk Puluhan Posisi, Ini Daftar Lengkap

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x