2. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
3. Siapkan Dokumen sebagai berikut
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
Perlu diperhatikan suku bunga yang nantinya diberikan kepada debitur yakni 6 persen. Bunga 6 persen hasil dari pengurangan bunga awal dengan subsidi pemerintah sebesar 10 persen.
Sebagai tambahan catatan bunga 6 persen hanya akan didapat oleh debitur yang baru pertama kali ajukan KUR Mandiri.