BERITA DIY - Tanpa daftar BPUM, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta namun bukan cek di eform.bri.co.id, input nama di sini.
Kabar gembira bagi pelaku UMKM sebab bisa mendapatkan BLT hingga Rp 2,4 juta non BPUM.
Adanya BLT tersebut tentu sangat menggembirakan bagi pelaku usaha mikro karena bantuan BPUM sendiri sudah tidak digelar.
Kementerian Koperasi dan UKM tidak membuka kembali BPUM pada tahun 2023 karena kondisi pasca pandemi yang sudah aman.
Sayangnya masih banyak UMKM yang belum sempat mendapatkan BPUM. Namun kini ada BLT yang bisa diraih oleh UMKM meski bukan BPUM.
Ketahui info tanpa daftar BPUM, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta namun bukan cek di eform.bri.co.id, input nama di sini.
Adapun BLT Rp hingga 3 juta yang bisa didapatkan oleh UMKM yaitu BLT PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos PKH sudah hadir sejak tahun 2007 dan menyasar kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Jika UMKM masuk ke dalam salah satu kategori penerima PKH, maka juga berhak mendapatkan BLT yang ada.