Kabar Gembira! UMKM Cek KTP di Link Ini, Bisa Dapat 2,4 Juta Bukan BPUM 2023 di eform.bri.co.id

- 17 September 2023, 13:00 WIB
Kabar gembira, pelkau UMKM cek KTP di link ini bisa terima Rp2,4 juta bukan BPUM 2023 di link eform.bri.co.id.
Kabar gembira, pelkau UMKM cek KTP di link ini bisa terima Rp2,4 juta bukan BPUM 2023 di link eform.bri.co.id. /PIXABAY/Raten-Kauf

BERITA DIY - Kabar gembira bagi pelaku UMKM, cukup dengan cek KTP ke link resmi berikut ini bisa dapat Rp2,4 juta bukan BPUM 2023 di link eform.bri.co.id, cek cara lengkapnya di sini.

Pelaku UMKM tentunya berharap bisa mendapatkan bantuan dana hibah seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang cair pada tahun 2020 dan 2021 dengan nominal bantuan Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta. 

Sebelumnya, untuk melakukan cek daftar nama penerima BLT UMKM atau BPUM tersebut, pelaku UMKM bsia memanfaatkan link eform.bri.co.id yang telah disediakan bank BRI sebagai bank penyalur. 

Namun kini diketahui, link tersebut sudah tidak bisa diakses seiring dengan program BPUM yang tidak dilanjutkan di tahun 2023 ini, seperti yang telah diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. 

Baca Juga: Selamat! SISWA dengan NISN - NIK Ini Dapat BLT 2 Juta Non PIP Kemdikbud September 2023, Daftar Online Kesini

Meski demikian, ada kabar gembira bagi pelaku UMKM karena dengan melakukan cek data KTP ke link resmi berikut ini bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta di tahun 2023. 

Bantuan ini bukan berasal dari KemenkopUKM atau berupa bantuan UMKM melainkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos yang diberikan kepada masyarakat miskin terdaftar. 

Apabila pelaku UMKM memiliki usaha namun tergolong sebagai keluarga miskin kategori lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar di DTKS Kemensos, berpeluang untuk mendapatkan bantuan ini. 

Untuk memastikan diri apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2023, pelaku UMKM bisa input data KTP berupa nama dan alamat melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah