Jadwal Penyaluran PIP Kemdikbud
Secara umum, jadwal penyaluran BLT PIP Kemdikbud dilakukan dalam 3 tahap atau termin jika merujuk pada pelaksanaan tahun lalu antara lain:
1. Termin 1 disalurkan ke siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan DTKS Kemensos, cair pada bulan Februari hingga April.
2. Termin 2 disalurkan ke siswa penerima dari usulan Dinas Pendidikan hingga pemangku kepentingan, cair pada bulan Mei hingga September.
3. Termin 3, disalurkan ke siswa pemilik KIP dan usulan Dinas Pendidikan hingga pemangku kepentingan, cair pada bulan Oktober hingga Desember.
Apabila sudah cair dan terima BLT PIP Kemdikbud tersebut, maka siswa penerima bisa berkesempatan untuk dapat lagi namun di tahun selanjutnya.
Untuk tetap menjadi penerima BLT PIP Kemdikbud setiap tahunnya, maka harus terdaftar dan ditandai layak PIP di Dapodik dengan cara yaitu:
Pertama, miliki terlebih dahulu salah satu dokumen yaitu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kedua, salah satu dari dokumen tersebut kemudian diajukan ke lembaga pendidikan seperti sekolah untuk dapat diteruskan dalam proses penetapan nominasi penerima PIP Kemdikbud.