PKH 2023 Bansos 600 Ribu Siap Ditransfer ke BRI BNI Mandiri BTN BSI Cek Status KTP cekbansos.kemensos.go.id

- 3 September 2023, 10:59 WIB
Info cek PKH 2023 cair, kapan pencairan PKH, berapa nominal bantuan PKH terbaru, cara daftar PKH online non cekbansos.kemensos.go.id.
Info cek PKH 2023 cair, kapan pencairan PKH, berapa nominal bantuan PKH terbaru, cara daftar PKH online non cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar jdih.acehprov.go.id

Jika NIK KTP tidak terdata di web cek bansos silakan untuk daftar bansos PKH 2023 dengan mengajukan di aplikasi Cek Bansos 2023. Silakan download di Play Store. Daftar dengan data yang jujur dan apa adanya.

Berikut syarat penerima PKH 2023 bansos Kemensos:

  • Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik menandakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Dalam data kelurahan lokal, didaftarkan sebagai kelompok keluarga yang membutuhkan.
  • Tidak satu pun dari personel ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan tambahan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Republik Indonesia.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Bisa Ambil PKH 600 Ribu, Cek Daftar 10 Juta Penerima Bansos Tahap 4 September 2023 Kesini

Daftar nominal bantuan PKH terbaru

- Bantuan kepada balita usia 0–6 tahun diberikan sebesar Rp3.000.000 setiap tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

- Bantuan finansial diberikan kepada ibu hamil dan masa nifas sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun, atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP menerima pembayaran sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 setiap tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Baca Juga: Syarat Terima BLT Bansos PKH Tahap 3 September 2023, Cek Update Data Penerima di Sini, Cair Kapan?

- Lansia berusia 60 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 setiap tahun atau Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 setiap tahun, atau Rp600.000 setiap tahapnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah