2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
3. Terkena PHK
4. Pekerja yang ingin menambah keahlian
5. Pelaku UMKM
6. Masyarakat KPM atau penerima bansos
7. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
8. Bukan PNS, Polisi, TNI, pegawai BUMN dan Kepala Desa
9. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang daftar
Setelah memahami krtiteria di atas pelaku UMKM bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 60 melalui laman resmi di www.prakerja.go.id.