1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode dengan cara diketik pada kolom dibawah kode captcha.
5. Pastikan data dan huruf kode yang dimasukan sudah benar, kemudian klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.
Perlu diketahui bahwa untuk jadi penerima BLT bansos PKH juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Daftar DTKS Kemensos
Sebagai informasi, berikut cara daftar DTKS Kemensos secara offline antara lain:
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.