- Berpindah segmen kepesertaan JKN, misalnya menjadi pekerja sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda, misalnya NIK digunakan oleh orang lain atau NIK dan No KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
- Penonaktifan oleh sistem, misalnya memiliki Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif tetapi tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tidak dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.
Jika mendapatkan hambatan dalam mengakses PBI JK 2023 silakan hubungi Dinas Sosial Kab/Kota di domisili Anda.
Perlu diketahui, penerima PKH dan BLT BPNT biasanya langsung otomatis menjadi peserta bansos PBI JK. Namun, diperlukan lagi pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id.