Syarat dapat bansos PBI JK 2023
Syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah:
- Terdaftar di DTKS.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Jika telah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, penerima dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui BPJS tanpa membayar iuran.
Untuk mengecek bansos PBI JK, silakan login cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama terdaftar, tetapi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis ada sejumlah penyebabnya.
Sejumlah penyebabnya, kemungkinan adalah:
- Pemilik kartu meninggal.