Nominal yang nantinya diberikan beragam, tergantung tingkat pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu - Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu - Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Untuk mengetahui siswa seperti apa yang dapat PIP Kemdikbud 2023, simak syarat atau kriteria di bawah ini.
Syarat atau Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah