Dalam PIP Kemdikbud, siswa penerima wajib melakukan aktivasi rekening supaya bantuan bisa cair.
Jika hal tersebut tidak dilakukan dalam batasan waktu tertentu, maka siswa yang sebelumnya termasuk dalam daftar penerima bisa menjadi gagal mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Penerima PIP Kemdikbud 2023 Terbaru Termin 2, Cek pip.kemdikbud.go.id, Ini Tanda Sudah Cair
Oleh karena itu, meskipun telah terdaftar dalam pip.kemdikbud.go.id sebagai siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 namun apabila belum melakukan aktivasi rekening akan tetap dinyatakan gagal.
Adapun ciri siswa yang perlu melakukan aktivasi rekening, yaitu siswa yang telah mendapatkan SK Nominasi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Untuk cek SK Nominasi tersebut, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
1. Akses link pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukan NISN dan NIK di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".