1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Nah, jika riwayat pinjaman online milik debitur masih berada di skala Kol 1, pengajuan KUR BRI 2023 masih bisa disetujui. Untuk Kol 2, pinjam uang di bank bisa ditolak atau disetujui.
Sementara, untuk riwayat kredit Kol 3-5, pengajuan di pihak perbankan legal tidak mungkin disetujui. Artinya, Anda wajib melunasi angsuran pinjaman online hingga lunas terlebih dahulu.