Jangan Kaget! Ini Rincian Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru Cair Juni 2023, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 24 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Jangan kaget, berikut rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Kabar gembira bagi aparatur negara yaitu PNS, PPPK, Polri, TNI, hingga guru dan dosen, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang.

Sesuai penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam waktu sekitar satu minggu lagi gaji ke-13 ini akan dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan pada pernyataan pers bersama MenpanRB Abdullah Azwar Anas secara daring pada Rabu 29 Maret 2023 lalu sebagaimana dilansir dari menpan.go.id.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari! Gaji ke-13 PNS, Guru, dan Dosen Bakal Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Besarannya

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga turut menjelaskan mengenai komponen terkait pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.

Komponen gaji ke-13 di tahun 2023 akan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Pemerintah secara resmi juga telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pembayaran gaji ke-13 ini pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Cair Juni 2023! Gaji Ke-13 ASN, PNS, PPPK, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Dibayar Berapa Kali? Ini Perhitungannya

Melalui peraturan tersebut, berbagai hal terkait pembayaran gaji ke-13 termasuk rincian komponen pun turut dijelaskan.

Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungna besaran yaitu:

- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Demikian informasi rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.***

 

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x