1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul;
4. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
5. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya;
6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.