- WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Demikian informasi cara masyarakat dapat Rp4 juta tanpa daftar seleksi Kartu Prakerja gelombang 52 lengkap dengan syarat daftar.***