Meskipun demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta di tahun 2023.
Bantuan dengan nilai Rp3 juta yang akan diterima pelaku UMKM ini bukan berasal dari program BPUM, karenanya pelaku UMKM tidak perlu melakukan cek di eform.bri.co.id.
Sebaliknya, pelaku UMKM perlu melakukan cek daftar penerima di link resmi dari pemerintah berikut ini dengan input data KTP untuk mendapatkan bantuan.
Bantuan yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang diberikan kepada tujuh kategori penerima salah satunya adalah ibu hamil dan balita yang mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Jika pelaku UMKM merupakan keluarga miskin dan kategori ibu hamil atau balita yang terdaftar di DTKS Kemensos serta link cekbansos.kemensos.go.id maka bisa menerima bantuan ini.