Namun sayangnya, program bantuan tersebut dipastikan tidak akan cair lagi pada tahun 2023 seperti yang telah diumumkan MenkopUKM, Teten Masduki pada akhir tahun 2022.
KemenkopUKM melihat pelaku UMKM sudah pulih dan bisa survive atau bertahan sehingga tidak membutuhkan dana hibah atau bantuan dari pemerintah.
Hal itu, tentunya membuat pelaku UMKM kecewa dan sedih. Namun tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan untuk mendapatkan uang sejumlah Rp3 juta.
Kesempatan tersebut datang apabila, pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023.
Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga miskin yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya adalah ibu hamil dan balita yang akan mendapatkan total dana sebesar Rp3 juta.