BERITA DIY - Golongan pemilik KTP berciri ini dapat Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja gelombang 51 jika lolos, simak cara daftar di www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja gelombang 51 segera dibuka, Anda bisa daftar melalui link resmi www.prakerja.go.id agar bisa dapat Rp 4,2 juta.
Program Kartu Prakerja 2023 hadir sebagai beasiswa pelatihan guna meningkatkan kompetisi angkatan kerja.
Nantinya setiap peserta lolos Kartu Prakerja 2023 akan dapat Rp 4,2 juta termasuk sejumlah pelatihan yang didapat dipilih sesuai dengan kebutuhan angkatan kerja.
Saat ini PMO akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51, Anda bisa mengetahui jadwal resmi dengan memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Sayangnya tidak semua masyarakat dapat lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 51, hanya pemilik KTP berciri khusus yang dapat Rp 4,2 juta.
Adapun berikut syarat pemilik KTP yang bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 51 usai daftar di www.prakerja.go.id.
1. WNI berusia minimal 18 tahun
2. Pencari kerja
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
4. Pemilik usaha kecil (UMKM)
5. Masyarakat penerima bansos dari Pemerintah (KPM)
6. Karyawan terkena PHK
7. Pekerja yang ingin menambah keterampilan kerja
8. Bukan PNS/ASN
9. Bukan Anggota TNI/Polri
10. Bukan Kepala Desa dan perangkatnya
11. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang daftar
12. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
Usai mengetahui syarat Kartu Prakerja gelombang 51 di atas, Anda bisa ikuti cara daftar di www.prakerja.go.id berikut.
1. Login dashboard www.prakerja.go.id bisa melalui HP, Laptop atau PC
2. Isi alamat email
3. Masukkan semua data diri sesuai dengan KTP dan KK
4. Unggah foto diri dan KTP sesuai intruksi yang diminta
5. Ikuti tes motivasi
6. Klik "Gabung Gelombang" yang tersedia di laman
Sebagai catatan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51 di atas dapat digunakan jika masa pendaftaran resmi dibuka oleh PMO.
Demikian informasi golongan pemilik KTP berciri ini dapat Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja gelombang 51 jika lolos, simak cara daftar di www.prakerja.go.id.***