4. Pelaku ushaa mikro (UMKM), lulusan baru, pekerja, buruh, dan pencari kerja
5. Bukan merupakan pejabat negara di tingkat nasional ataupun daerah
6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Sebagai informasi, Kartu Prakerja saat ini sudah mencapai gelombang 50. Artinya bagi yang ingin mendaftar saat ini tengah menantikan pembukaan pendaftaran gelombang 51.
Setelah memenuhi syarat, bagi calon peserta baru, wajib untuk mendaftar akun terlebih dahulu
Cara Daftar Kartu Prakerja