Tapi tidak hanya pelaku UMKM saja yang mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. Masyarakat membutuhkan dengan profesi lainnya juga bisa mendapatkan.
Asalkan, bisa memenuhi syarat dan ketentuan mendapat BLT Rp 2,4 juta, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp 2,4 Juta Cair buat UMKM yang KTP-nya Terdaftar di Link Resmi Ini, Cek Segera!
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.