1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika memeuhi kriteria di atas, baik pekerja, pencari kerja maupun pelaku usaha, bisa segera daftar Kartu Prakerja gelombang 50 di www.prakerja.go.id.