- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.
- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gampang Lewat HP, Gelombang 50 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar Kartu Prakerja bisa mengikuti langkah pendaftaran berikut ini bila gelombang 50 sudah dibuka:
1. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: KLIK DI SINI
2. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.