- NPWP
- Agunan tambahan seperti BPKB atau SHM
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Isi form pengajuan pinjaman di customer service
4. Serahkan form pengajuan dan berkas yang dibawa kepada petugas bank
5. Setelah itu pihak bank akan melakukan pengecekan berkas
6. Pihak bank juga akan melakukan survei ke lokasi usaha milik calon peminjam
7. Setelah itu pihak bank akan melakukan analisa jumlah uang atau pinjaman yang disetujui