Orang berstatus pencari kerja, pekerja, korban PHK dan pelaku UMKM bisa ikut daftar. Bahkan penerima bansos BSU, BPNT, PKH dan BPUM juga bisa ikutan.
Meski terbuka luas, tetap ada syarat terbaru yang harus dipenuhi agar lolos Kartu Prakerja gelombang 50. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima Tanda INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 49 dan Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.