3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 yang sudah bisa diakses di sini. Cek di www.prakerja.go.id.***