Gagal Lolos Seleksi Gelombang 48, Khusus Kriteria Ini Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 49

- 24 Februari 2023, 14:35 WIB
Bagi peserta yang gagal lolos seleksi Gelombang 48 tenang, khusus kriteria ini masih bisa daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 49.
Bagi peserta yang gagal lolos seleksi Gelombang 48 tenang, khusus kriteria ini masih bisa daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 49. /Tangkap layar prakerja.go.id

Tanda peserta yang berhasil lolos dalam proses seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yaitu sebagai berikut:

- Menerima notifikasi SMS
- Mendapatkan email hasil seleksi
- Perubahan status berhasil pada menu Riwayat Gelombang.
- Terdapat tiga video tentang Kartu Prakerja setelah login dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar DTKS di Sini

Peserta Kartu Prakerja 2023 yang ikut gabung Gelombang 48 tersebut akan mendapatkan tanda lolos tersebut ketika pengumuman hasil seleksi.

Sedangkan peserta yang dinyatakan belum berhasil lolos seleksi, selama termasuk dalam kriteria ini maka masih bisa untuk mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang selanjutnya.

Dilansir dari situs resmi www.prakerja.go.id, kriteria yang bisa daftar Kartu Prakerja 2023 dan dapat gabung gelombang yaitu sebagia berikut:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selamat Peserta Kartu Prakerja 2023 dengan Ciri Ini Pasti Lolos Seleksi Gelombang 48, Cek www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah