1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 hingga 64 tahun
3. Bukan siswa atau mahasiswa
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Penyebab Insentif Peserta Gagal Cair ke Rekening
Pendaftaran Kartu Prakerja ini diharap untuk dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan joki. Sebab pendaftaran gelombang 48 bisa dilakukan dengan mudah melalui prakerja.go.id.