Calon debitur yang membutuhkan uang tidak perlu khawatir karena bisa mengajukan pinjaman dengan datang langsung ke bank dan menyiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotocopy KTP dan KK
2. Fotocopy suami dan istri, serta surat nikah/cerai (jika sudah menikah)
3. Pass foto 4x6 suami istri
4. Surat izin usaha yang masih berlaku
5. Form pengajuan yang didapatkan di customer service bank
6. NPWP (jika pinjaman di atas Rp 50 juta)
7. Agunan berupa SHM atau BPKB Kendaraan Bermotor (jika pinjaman di atas Rp 50 juta)
8. Passpor, visa, dan perjanjian kerja (bagi TKI)