· WNI berusia 18 tahun ke atas.
· Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
· Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
· Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
· Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Alur Penerimaan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
1. Daftar dengan data pribadi. Sertakan e-mail, NIK, nomor KK resmi, dan nomor handphone yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran.
2. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu hasilnya.
3. Pilih pelatihan yang anda minati di mitra platform digital dan bayar dengan kartu prakerja.