2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima PKH, BPNT, BPUM maupun Kartu Prakerja.
Sebagai catatan, BSU Rp 600 ribu hanya dicairkan sekali kepada setiap penerima.
Demikian informasi bawa KTP dan berkas QR dari aplikasi PosPay agar BSU Rp 600 ribu cair di Kantor Pos terdekat. Pencairan sampai tanggal 27 Desember 2022.***