Awas BSU Hangus, Cek 2,7 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu di Sini, Cairkan Sebelum Tanggal Ini di Kantor Pos

- 15 Desember 2022, 19:20 WIB
Awas BSU hangus. Cek 2,7 juta penerima BLT Rp 600 ribu di link dan aplikasi di sini. Cairkan di Kantor Pos sebelum tanggal berikut.
Awas BSU hangus. Cek 2,7 juta penerima BLT Rp 600 ribu di link dan aplikasi di sini. Cairkan di Kantor Pos sebelum tanggal berikut. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Tinggal 5 Hari! BSU Cair ke Karyawan dengan Ciri Ini di Kantor Pos, Dana BLT Bisa Hangus jika Begini

Adapun dana BSU 2022 yang tidak dicairkan di Kantor Pos oleh para penerima bantuan Rp 600 ribu akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Bagi yang ingin memastikan termasuk penerima BSU atau bukan, bisa cek secara online melalui link dan aplikasi yang tersedia berikut:

Cek penerima BSU di link Kemnaker

- Masuk ke link kemnaker.go.id dan login menggunakan username serta password yang dimiliki.
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi.
- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada.
- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan.
- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
- Jika terdaftar, kamu juga bisa mengecek sejauh mana penyaluran BSU 2022.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari, Cara Cairkan BSU Desember 2022 di Kantor Pos Pakai PosPay atau Link Kemnaker

Cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan

- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
- Klik "Lanjutkan”.
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cek penerima BSU di aplikasi PosPay

- Instal aplikasi Pospay di HP dan buat akun pakai nomor HP aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor terdaftar.
- Login ke akun, lalu klik logo Kemnaker.
- Pilih menu BSU "KEMENAKER 1" pada bagian "Jenis Bantuan”.
- Tekan menu"Ambil Foto Sekarang" untuk ambil dan unggah foto KTP.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x