PKH Tahap 4 hingga Rp 750 Ribu Cair Hari Ini: Begini Cara Cek, Syarat, dan Kriteria KPM Penerima Bantuan

- 14 Desember 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu masih berlaku di bulan Desember 2022, simak syarat, cara cek, dan kriteria penerima di sini.
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu masih berlaku di bulan Desember 2022, simak syarat, cara cek, dan kriteria penerima di sini. /UNSPLASH/@csiallagan

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri

4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 2022 Cair ke Pemilik KTP Ini

Dengan memanfaatkan salah satu syarat penerima PKH yaitu terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka masyarakat KPM bisa melakukan cek penerima PKH melalui link resmi Kemensos.

Pengecekan penerima PKH atau status terdaftar DTKS dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk dan data diri calon penerima.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah