Syarat yang diberikan tak rumit dan mudah untuk dipenuhi oleh masyarakat.
Berikut syarat penerima BLT BBM tahap 2:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai KTP.
3. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
6. Bukan anggota TNI dan Polri
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengajukan diri melalui perangkat desa setempat.