1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
2. Calon penerima memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan atau BPUM 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI, anggota dan Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2022 di Dinas Koperasi dan UKM.
Setelah daftar sebagai calon penerima, nantinya data Anda akan diseleksi sesuai dengan kualifikasi penerima BPUM 2022.