6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta
7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta
Namun perlu diketahui bahwa dalam satu keluarga atau satu KK, maksimal hanya empat kriteria dalam satu keluarga yang bisa menerima bansos PKH 2022.
Bagi KPM yang telah memenuhi syarat dan termasuk dalam golongan penerima PKH namun tidak bisa mencairkannya, maka perlu melakukan proses pendaftaran melalui Cek Bansos.
Pendaftaran sebagai penerima bansos PKH bisa dilakukan melalui menu "Tambah Usulan" di aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Demikian penjelasan cara daftar sebagai penerima PKH tahap 4 November 2022, disertai syarat dan nominal bansos yang disalurkan pemerintah kepada KPM.***