Baca Juga: Penting! Siapkan 1 Berkas Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu, Daftarnya Bisa di Link Ini
Data para pelaku usaha calon penerima BLT UMKM Rp 600 ribu tersebut nantinya diusulkan ke Kemenkop UKM untuk diseleksi.
Nah, perlu diperhatikan agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Ini Info Cara Cek Penerima BPUM Rp 600 Ribu dan Pernyataan Menkop UKM
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
Selain itu, ada 5 tipe pemilik KTP yang tak akan dapat BLT UMKM Rp 600 ribu, berikut daftarnya: