Sebagai pengingat, BSU 2022 hanya diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja penerima gaji atau upah.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
5. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Adapun cek penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu di link resmi Kemnaker sebagai berikut:
- Masuk ke link kemnaker.go.id dan login menggunakan username serta password yang dimiliki