Setiap KK Berhak Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Tahun 2022, Berikut Panduan Usul Penerima November Ini

- 21 November 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi - Panduan usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu cair November 2022 setiap KK bisa dapatkan Rp2,4 juta setahun.
Ilustrasi - Panduan usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu cair November 2022 setiap KK bisa dapatkan Rp2,4 juta setahun. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Ketahui tata cara dan panduan usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu cair November 2022 dimana setiap KK bisa dapatkan Rp2,4 juta setahun tersaji dalam ulasan artikel ini.

Masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta yang cair setiap bulannya Rp200 ribu bisa mengikuti  tata cara usul penerima di aplikasi Cek Bansos yang tersaji di bawah ini.

Syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan November 2022 antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta terdampak COVID-19.

Selain itu, masyarakat penerima Bansos Sembako BPNT adalah penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Setiap KK Dapat Rp2,4 Juta! Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT Subsidi Kemensos yang Cair November 2022

Jika memenuhi syarat sebagaimana di atas, maka masyarakat bisa mengajukan usulan namanya sebagai penerima Bansos Sembako BPNT yang masih cair hingga Desember 2022 mendatang.

Dalam setahun atau 12 bulan penyaluran, setiap masyarakat atau KK berhak menerima hingga Rp2,4 juta dana Bansos Sembako BPNT bulan November 2022.

Sebagaimana diketahui, link cekbansos.kemensos.go.id merupakan laman terpadu untuk cek penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan November 2022 Kemensos hingga penerima bantuan PKH tahun ini.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan usulan penerima Bansos Sembako BPNT tahun 2022 ini dan melakukan aduan atau sanggah penerima yang tak layak sesuai dengan sasaran Kemensos.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x