- Kemudian pilih ‘Aplikasi’.
- Cari aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel Anda.
- Selanjutnya, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
Baca Juga: Apa Saja Daftar Pinjaman Online yang Tak Ada DC Pinjol Lapangan, Tidak Datang ke Rumah Usai Galbay?
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Langkah terakhir dari cara menghapus data pinjol Anda adalah dengan melaporkan ke OJK. Langkah ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terancam atas penagihan hutang yang telah Anda lunasi.
Anda dapat menyampaikan laporan Anda ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di [email protected].